Jabatan fungsional, istilah ini sering kita dengar melekat pada pegawai pemerintahan (PNS). Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan ini menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian termasuk jabatan karier selain dari Jabatan Struktural.
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.
Jabatan fungsional tidak semudah yang dibayangkan, ketika menjadi abdi negara merupakan pilihan karir, ketika tidak dibarengi dengan kemampuan akan pengetahuan teknis pendukung jabatan tersebut. Institusi pembina dari jabatan fungsional ini juga tidak hanya berasal dari 1 (satu) Kementerian/Lembaga non kementerian tertentu, institusi pembina tergantung dari jabatan fungsional tersebut. Seperti jabatan fungsional peneliti, dimana LIPI (saat ini BRIN) menjadi institusi pembinanya. Contoh lainnya seperti jabatan fungsional instruktur, dimana Kementerian Tenaga Kerja menjadi institusi pembinanya.