Perdagangan lintas negara Malaysia - Indonesia telah berlangsung lebih dari 30 tahun dengan payung hukum kesepakatan perdagangan lintas negara (The Border Trade Agreement (BTA) Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia).
Pada tahun 2015, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kebijakan khusus untuk pengembangan ekonomi wilayah perbatasan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu
(SKPT) di pulau-pulau kecil dan terluar. Pulau Sebatik merupakan salah satu lokasi perbatasan yang sangat strategis untuk dikembangkan dan karena alasan tersebut, lokasi ini menjadi salah satu lokasi dari SKPT.
Pembangunan SKPT Sebatik secara tidak langsung diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap
perkembangan kerjasama sosial ekonomi Malaysia -Indonesia (Malindo), karena pembangunan SKPT
memunculkan pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah perbatasan Malindo.
Tujuan paper ini membahas pengaruh Pengembangan SKPT Sebatik terhadap dinamika kesepakatan kerjasama perdagangan lintas batas Indonesia dan Malaysia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan menganalisa data primer dan sekunder yang bersumber pada observasi lapangan, wawancara dan dokumen-dokumen kesepakatan kerjasama.
Kajian menemukan bahwa kebijakan pembangunan dan pengembangan SKPT Sebatik diperkirakan akan memberikan pengaruh positif terhadap kerjasama perdagangan lintas batas Indoensia-Malaysia yang selanjutnya lebih dikenal Sosek Malindo. Pengembangan SKPT akan meningkatkan nilai tawar posisi Indonesia dalam perundingan kerjasama sosial ekonomi Indonesia-Malaysia khususnya terkait perdagangan produk hasil perikanan lintas negara Indonesia dan Malaysia.